ahlanwasahlan

ahlanwasahlan di blog nomiee

Jumat, 22 Oktober 2010

pajak

Nama : Ayu Wulandari Pratiwi

Kelas : 4 EB 11

NPM : 20207188

Tugas : 1

KONSULTAN PAJAK

Ketentuan tentang Konsultan Pajak ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.

Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh para profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak. Pengertian Konsultan pajak sendiri adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertempat tinggal di Indonesia
  3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Batas usia maksimal untuk menjadi Konsultan Pajak adalah 70 tahun

Izin dan Permohonan

Izin praktik Konsultan Pajak diterbitkan langsung oleh Dirjen Pajak. Izin dapat dicabut oleh Dirjen Pajak yang disebabkan beberapa hal antara lain :

  1. mengundurkan diri selaku Konsultan Pajak;
  2. meninggal dunia;
  3. telah mencapai usia 70 (tujuh puluh) tahun;
  4. dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c;
  5. tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau mengundurkan diri dari keanggotaan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Permohonan untuk mendapatkan izin Konsultan pajak harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003. Pemohon harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:

  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan dengan mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-1 Keputusan Menteri Keuangan ini;
  2. Fotokopi Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
  3. Fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang terakhir dan telah dilegalisir;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  5. Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir;
  7. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisir oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar.
  8. Surat Pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan/jabatan pada instansi/Lembaga Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-2 Keputusan Menteri Keuangan ini;
  9. Surat keterangan telah memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-3 Keputusan Menteri Keuangan ini;
  10. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II-4 Keputusan Menteri Keuangan ini.

Dirjen Pajak harus memberikan keputusan atas permohonan ini paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.

Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak

  1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
  3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sedangkan untuk Kewajiban Konsultan Pajak antara lain

  1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
    1. memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
    2. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dengan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III-1 dan III-2 Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005.
  4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
  5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  6. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
  7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.03/2005 dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
  8. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
  9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan (Pusdiklat Pajak).

Ujian ini dilaksanakanan paling sedikit 2 kali dalam setahun yang meliputi Sertifikat A, B dan C. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Untuk dapat dinyatakan lulus, peserta USKP harus minimal memenuhi kriteria dibawah ini:

  1. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
  2. Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
  3. USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

Materi Penguasaan bagi Konsultan Pajak

Brevet A (Materi Sertifikat A) : Pajak Orang Pribadi

  1. Pancasila
  2. PPh Orang Pribadi
  3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  4. PPh Pasal 22/23/26
  5. PPN dan SPT Masa PPN
  6. KUP/PPSP/BPSP
  7. BM/PBB/BPHTB
  8. Akuntansi Perpajakan
  9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
  10. Kode Etik Profesi

Brevet B (Materi Sertifikat B) : Pajak Badan

  1. Pancasila
  2. PPh Badan
  3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  4. PPh Pasal 22/23/26
  5. PPN
  6. KUP/PPSP/BPSP
  7. BM/PBB/BPHTB
  8. Akuntansi Perpajakan
  9. SPT PPh Badan
  10. SPT Masa PPN
  11. Kode Etik Profesi

Brevet C (Materi Sertifikat C) : Pajak Internasional

  1. PPh Badan
  2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
  3. PPh pasal 22/23/26
  4. PPN
  5. KUP/PPSP/BPSP
  6. Perpajakan Internasional
  7. Akuntansi Perpajakan
  8. SPT PPh Badan
  9. SPT Masa PPN
  10. Kode Etik Profesi

Baru-baru ini telah diselenggarakan Ujian USKP di Semarang yang difasilitasi oleh IKPI Semarang, tetapi sangat disayangkan minat para praktisi pajak belum begitu besar padahal kebutuhan akan profesi ini di Semarang dan Jawa Tengah sangat besar. Biaya Ujian yang mungkin dirasa masih mahal yaitu Rp. 2 juta menjadikan Ujian ini sepi peminat.

Nah bagi temen-temen praktisi pajak yang ingin lebih dapat menjaring klien-klien baru, segeralah mendapatkan sertifikasi dan izin konsultan pajak, dengan izin ini kita dapat lebih meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan yang dapat kita berikan...Selamat mencoba USKP tahun depan

Redaksi PajakOnline.com

http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=3990

Tidak ada komentar:

Posting Komentar